Raperda Pemberdayaan Wisata untuk Perlindungan Masyarakat

Raperda ini semata-mata untuk melindungi masyarakat desa dan memberikan dampak ekonomi untuk masyarakat.
Selasa, 01 Mei 2018 17:55 WIB Jurnalis - Andri Setiawan

Semarang, Gesuri.id - Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Wisata di Wilayah Perdesaan dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

Raperda itu semata-mata untuk melindungi masyarakat desa dan memberikan dampak ekonomi untuk masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kata anggota Komisi B DPRD Provinsi Jateng Didiek Hardiana di Semarang, Senin.

Menurut dia, sumber daya alam dan kebudayaan yang ada di Jateng tidak kalah dengan yang ada di luar daerah sehingga potensi pengembangannya masih sangat perlu didorong, salah satunya melalui penyusunan raperda tersebut.

Ia menyebutkan saat ini DPRD Jateng mempercepat pembahasan raperda tersebut sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Setelah raperda ini disahkan akan menjadi payung hukum untuk desa agar bisa mengembangkan potensi wisata desa yang pada akhirnya akan terjadi peningkatan pendapatan masyarakat desa tersebut, kata politisi PDI Perjuangan itu.

Baca juga :