Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta Satpol PP agar segera menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait reklame ilegal yang marak di berbagai sudut Kota Medan.
Satpol PP Kota Medan diberi tenggat waktu 2 minggu untuk mendata semua reklame yang ada. Baik reklame yang berizin maupun tidak, selanjutnya diserahkan kepada Komisi IV.
Pendataan ini sangat penting sebagai langkah awal untuk menertibkan reklame yang melanggar aturan. Kami minta Satpol PP menjalankan tugasnya sesuai Perwal yang ada. Dalam waktu dua minggu, semua reklame yang berdiri harus terdata dengan jelas, kata Paul Mei Anton Simanjuntak saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas PMPTSPKM, Satpol PP dan Bapenda, terkait pengaduan PT. Pelangi soal tumpang tindih pemasangan Billboard reklame di Simpang Pajak Sei Kambing D, Kelurahan Sei Dikambing D, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (7/1).
Masalah reklame ilegal ini tidak hanya dianggap mencoreng estetika Kota Medan. Namun juga berdampak merugikan pendapatan daerah.
Politisi PDI Perjuangan ini pun mengkritik lemahnya pengawasan selama ini. Sehingga reklame tanpa izin bisa berdiri di lokasi terlarang, seperti di trotoar dan badan jalan.