Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legsilasi (Baleg) DPR Eva Kusuma Sundari menegaskan pijakan dasar merevisi UU Perkawinan adalah amanat putusan MK No.22/PUU-XV/2017.
Untuk itu, lanjutnya, pembuat UU harus segera menyusun kembali pengaturan baru tentang batasan usia perkawinan.
Eva, yang juga pengusul RUU Perkawinan, menilai Indonesia menjadi negara dengan jumlah perkawinan usia anak tertinggi di kawasan ASEAN.
Baca:Uji Materi UUPerkawinan, DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK
Ironisnya, kata dia, maraknya perkawinan usia anak berlangsung lama tanpa ada perubahan batas usia pernikahan sesuai amanat putusan MK itu.