Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka memastikan pemerintah dan DPR segera menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Rencanannya RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akan disahkan, Kamis (28/3).
Baca:Politisi PDI Perjuangan Dukung Penambahan KuotaHaji
Diah menjabarkan banyak poin RUU yang direvisi untuk perbaikan pelayanan haji Indonesia dan pengawasan umrah.
Diantaranya mengatur manajemen kuota haji antara visa furodah, visa haji reguler dan visa haji khusus. Selain itu RUU ini juga mengatur tentang travel umrah, terlebih Travel umrah memang menjadi sorotan belakangan ini.