Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar bersikap transparan, adil, serta mempertimbangkan aspek kelestarian habitat laut dalam membuat kebijakan pemberian izin penggunaan alat tangkap cantrang.
Izin penggunaan cantrang diberikan melalui Menteri KKP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Ansy meminta agar dalam izin cantrang, KKP perlu memastikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pelaku usaha sektor perikanan, memperhatikan kesejahteraan nelayan kecil, dan mengutamakan konservasi ekosistem laut.
Baca:Perjuangan Deddy Untuk Konektivitas Direspon Menkominfo
Kajian terhadap regulasi pemberian izin cantrang dari lembaga publik menemukan ada potensi perlakuan diskriminatif yang menguntungkan pelaku usaha tertentu, juga tidak berpihak pada kepentingan nelayan kecil dan konservasi ekosistem laut. Seharusnya izin menghindari monopoli karena akan bermuara pada munculnya ketidakadilan dan eksploitasi laut. Jika terbukti ada diskriminasi dan eksploitasi ekosistem laut, maka izin tersebut perlu dikaji ulang, tegas Ansy Lema di Jakarta, Kamis (18/6).
Menurut Ansy, desain regulasi yang dikeluarkan KKP harus adil (fair), serta tidak diskriminatif agar tidak berpotensi membuka potensi unsur monopoli yang menguntungkan perusahaan-perusahaan cantrang. Karena itu, izin penggunaan cantrang perlu dilakukan secara transparan dan dapat diakses publik.