Soal Honorer, Ono Surono: Revisi UU ASN Sebuah Keniscayaan

Inti dari permasalahan tenaga honorer saat ini adalah pertama masalah formasi ASN oleh Pemerintah yang dengan pendekatan efisiensi
Selasa, 05 Juni 2018 23:18 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ono Surono mengungkapkan, permasalahan tenaga honorer bukan hanya K2 saja. Wakil Rakyat Dapil Indramayu, Cirebon itu berharap tenaga honorer lainnya juga diperhatikan, yang tidak termasuk K1, K2 maupun K3.

K2 itu kan definisinya tenaga honorer yang diangkat 1 Januari 2005 yang didanai oleh APBN/APBD, ujar Ono saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).

Baca: Arteria: Semoga Angin Segar Berimbas pada Honorer

Setelah itu, lanjut dia, ada K3 yang diangkat 2005-2008. Dan juga ada tenaga kontrak honorer, tenaga bantu, tenaga harian lepas yang tidak termasuk definisi K1, K2 dan K3.

Itu kan jadi hal yang penting untuk juga dipikirkan. Sehingga solusinya bukan hanya sekadar untuk dikeluarkan Peraturan Pemerintah mengangkat honorer K2. Tapi untuk semuanya juga tetap kita urusi, urai Ono.

Baca juga :