Soal Impor Dokter, Kris Dayanti: Komisi IX Siap Mendengarkan Aspirasi Masyarakat

Adapun kehadiran dokter asing di Indonesia sebenarnya diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selasa, 16 Juli 2024 12:46 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti (KD) menyatakan siap mendengarkan aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat terkait wacana Pemerintah yang hendak mendatangkan dokter asing ke Indonesia. Ia pun meminta Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat mengenai rencana tersebut.

Pada prinsipnya, DPR mendukung upaya kemajuan pelayanan kesehatan di Indonesia selama hal tersebut bermanfaat untuk rakyat, kata Kris Dayanti dalam keterangan tertulisnyadi Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Adapun kehadiran dokter asing di Indonesia sebenarnya diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beleid tersebut dihadirkan karena kelangkaan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis atau dokter dengan keahlian khusus yang dibutuhkan masyarakat.

Indonesia diketahui menghadapi tantangan signifikan dalam kekurangan dokter spesialis. Banyak rumah sakit di daerah tidak memiliki dokter spesialis yang lengkap, salah satunya karena sebagian besar dokter spesialis terkonsentrasi di kota-kota besar yang menyebabkan distribusi tidak merata dan kekurangan dokter spesialis di banyak daerah.

Berdasarkan informasi, 266 dari 415 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kabupaten/kota belum memiliki spesialisasi dasar yang mencukupi seperti spesialis anak, obgyn, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinis.

Baca juga :