Soal Perizinan, Bang Dhin Minta Nelayan Tak Dipersulit

Terungkap dalam pertemuan, izin kapal dengan kapasitas 10 grosston (GT) ke bawah sebelumnya ditangani kabupaten.
Jum'at, 29 Januari 2021 12:26 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Banjarmasin, Gesuri.id- Perubahan kebijakan terkait izin kapal perikanan membuat nelayan bingung untuk mengurus perizinan. Para pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) meminta difasilitasi dalam rapat dengar pendapat dengan stakeholder terkait di DPRD Kalsel, Rabu (27/1).

Baca:Banteng Kebayoran Baru Gelar Aksi Sosial Bagi Sembako

Rapat dengar pendapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin, serta dihadiri Asisten II Pemprov Kalsel Syaiful Azhari, jajaran Polda dan Kajati Kalsel, Danlanal Banjarmasin, Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia (HSNI) tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta Kantor Syahbandar, Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banjarmasin.

Terungkap dalam pertemuan, izin kapal dengan kapasitas 10 grosston (GT) ke bawah sebelumnya ditangani kabupaten. Namun kini 5 GT ke atas menjadi kewenangan Pemprov. Sementara 30 GT ke atas ditangani kementerian.

Baca juga :