Palangka Raya, Gesuri.id - Anggota MPR RI Agustin Teras Narang mengatakan demonstrasi sebagai mimbar kebebasan berbicara yang merupakan hak konstitusi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diatur dan diberi ruang oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).
Baca:Rencana Geruduk DPP, Kader PDI Perjuangan Tak Akan Diam!
Para pemimpin mesti mendengar dan menjawab aspirasi itu. Siapapun pejabatnya, baik di pusat maupun daerah, harus bisa mendengar dan mengartikulasikan aspirasi dalam kebijakan pemerintah, ucapnya saat menyerap berbagai pertanyaan dari sejumlah mahasiswa terkait pandangan terhadap demonstrasi, mahalnya harga minyak goreng serta berbagai isu lain saat sosialisasi empat pilar kebangsaan di Universitas Kristen Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (16/4).
Ia pun bercerita bahwa dirinya ketika menjabat gubernur Kalteng periode 2005-2015, tidak pernah membatasi atau melarang masyarakat, termasuk mahasiswa di provinsi ini melakukan demonstrasi.
Bahkan pernah ada kejadian dimana salah seorang menteri berkunjung ke Kalteng yang disambut demonstrasi para mahasiswa.