Kabupaten Karawang, Gesuri.id -, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Iis Turniasih melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024, bertempat di Aula Kantor Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Minggu (19/11).
Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).
Perda PPA ini di bentuk dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif. Untuk itu, Perda PPA ini sangat penting disosialisasikan kepada seluruh lapisa masyarakat.