Malang, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007 adalah turunan dari amanah konstitusi yang dituangkan dalam Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007 telah mengakui keberadaan koperasi dan UMKM sebagai pelaku usaha memiliki arti penting dan peran serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat.
Bahwa koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional menjadi satu bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam sistem perekonomian nasional, jelas Sri Untari, di Aula Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang, Jumat (29/7).
Baca:Dekopin Siapkan Langkah Menunjang Indonesia Emas