Makassar, Gesuri.id - Legislator Banteng Makassar William, SE menyoroti Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 04 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang implementasinya sampai saat ini belum maksimal dan belum optimal.
Baca:Alasan Megawati Tak Sebut Nama Capres 2024 PDI Perjuangan
Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan itu masih rendah, hal ini bisa kita lihat, di tempat-tempat Kawasan Tanpa Rokok masih banyak kita temui masyarakat merokok padahal tempat itu sudah ada tanda larang untuk tidak merokok, ujarnya, Rabu (22/6), saat menggelar Sosialisasi Perda di Hotel Traveler Phinisi Jl. Lamadukelleng Kota Makassar.
Legislator dapil ll Kota Makassar itu lebih lanjut mengatakan bahwa pada tahun 2019 pernah ada lembaga survey yang sempat merilis hasil survei atas diberlakukannya Perda tersebut.