Jakarta, Gesuri.id - Ratusan guru besar Universitas Indonesia (UI) mendesak agar DPR menghentikan revisi dan pengesahan Revisi Undang-undang (UU) Pikada, Kamis (22/8).
Sebanyak 120 guru besar mengaku menyerukan desakan itu karena menganggap DPR sedang mempertontonkan pembangkangan konstitusi secara vulgar dan arogan.
Kami perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan mengimbau semua lembaga negara terkait untuk menghentikan Revisi UU Pilkada, demikian dikutip dari pernyataan sikap mereka.
Menurut mereka, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat mencederai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.
Baca:GanjarTegaskan PDI Perjuangan Siap Berkoalisi dengan Rakyat!