Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan ada 132 permohonan yang diterimanya dan pihak kuasa hukum untuk penangguhan eksekusi Baiq Nuril oleh Kejaksaan Agung RI.
Dari DPRD provinsi dua permohonan, DPRD kota tiga, DPRD kabupaten 14, lembaga 36, dan perorangan 76, kata Rieke saat mendampingi Baiq Nuril untuk bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/7).
Baca:Rieke Ajukan Surat Penangguhan EksekusiBaiqNuril
Rieke dan kuasa hukum serta Baiq Nuril sampai di Kejaksaan Agung RI pada Jumat sekira pukul 10.00 WIB. Rieke datang bersama Baiq Nuril sementara kuasa hukumnya, Joko Jumadi datang lebih dulu berbeda kendaraan.