Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris mengapresiasi keberhasilan pemerintah dalam memulangkan Siti Aisyah ke Tanah Air. Sebelumnya, Aisyah bebas dari kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam yang merupakan kakak dari pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un di Malaysia.
Baca:Terima SitiAisyah, Jokowi: Ini Wujud Kepedulian Pemerintah
Bagi saya, Pemerintah sudah menjalankan tugas konstitusionalnya untuk melindungi segenap warga negaranya baik di dalam maupun di luar negeri. Tercatat dalam 4 tahun terakhir pemerintah sudah berhasil memulangkan 279 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, ujar Charles melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/2).
Namun, Charles menyebutkan berdasarkan data Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) akhir 2018, tercatat masihada 165 WNI yang terancam hukuman mati di sejumlah negara. Dia menegaskan, setiap pekerja migran memiliki hak untuk mendapatkan upaya maksimal dan diplomasi total dari negara untuk bisa pulang ke tanah air, sama seperti Siti Aisyah.
Jangan sampai kejadian yang menimpa Tuti Tursilawati, TKI yang dihukum mati di Arab Saudi tanpa pemberitahuan otoritas setempat, terulang lagi. Saat ini masih ada setidaknya 13 WNI yang menunggu hukuman mati di Saudi, kata Charles.