Jakarta, Gesuri.id - Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas hak interpelasi terkait Formula E yang digelar Selasa (28/9), akhirnya ditunda karena tidak memenuhi kuorum 50 persen +1 anggota Dewan.
Rapat Paripurna ini hanya dihadiri 2 Fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan dan PSI.
Sedangkan, 7 Fraksi lainnya yang terdiri dari 8 Partai Politik, yakni Golkar, PAN, Nasdem, Gerindra, PKS, PKB-PPP dan Demokrat menolak hadir dalam Paripurna. Ketujuh fraksi ini menilai Paripurna ilegal.
Baca:Tina: Kalau Tak Salah, Mengapa Anies Takut Interpelasi?