80 Persen dari 4.500 UMKM Malang Ilegal, Venny Ayu Fasilitasi Perizinan

Data yang kami terima, ada kurang lebih 4.500 UMK di wilayah Kecamatan Dampit.
Senin, 03 Februari 2025 08:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Venny Ayu Soraya menghadiri dialog Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti masyarakat bersama sejumlah anggota dewan, di kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Diketahui, Kabupaten Malang kaya dengan keberadaan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang saja, ada sejumlah lebih dari 4 ribu pelaku UMKM.Sayangnya, sangat kecil dari jumlah UMKM di Kecamatan Dampit ini, yang sudah lengkap legalitas dan perizinan usahanya.

Data yang kami terima, ada kurang lebih 4.500 UMK di wilayah Kecamatan Dampit. Akan tetapi, yang sudah punya legalitas masih sekitar 20 persen. Jadi, yang 80 persen belum terdaftar (legalitasnya), kata Venny Ayu Soraya, baru-baru ini.

Legalitas usaha yang dimaksudkannya, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga), dan legalitas perizinan lainnya.

Sebagai anggota dewan dari Komisi II yang bermitra dengan Disperindag juga Dinas koperasi dan UKM Kabupaten Malang ini, tadi Saya meminta perwakilan dari UMKM untuk mendata. Dan, bagi pelaku usaha yang mau mendaftar legalitas ini, nanti Saya bantu, ucapnya.

Baca juga :