Jakarta, Gesuri.id - Rifqinizamy Karsayuda, Anggota Komisi II DPR RI mengatakan Data PNS Fiktif sebanyak lebih kurang 97.000 orang sebagaimana pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Bima Haria Wibisana adalah musibah penataan kepegawaian di Tanah Air.
Baca:HibahkanRatusan Buku ke STIHSA Uniska, Ini Pesan MRK
Legislator Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini menegaskan, Perlu penjelasan yang komprehensif dari berbagai pihak terkait hal ini. Komisi II DPR RI akan memanggil Kepala BKN RI, Menteri PAN dan RB, Menteri Keuangan, termasuk Mendagri terkait keberadaan ASN daerah.
Bahkan jika indikasi pelanggaran hukumnya amat kuat, Komisi II DPR RI atas seizin pimpinan DPR RI dapat memanggil Kapolri, Jaksa Agung dan Pimpinan KPK untuk mengusut hal ini, ungkap Rifqi, Rabu (26/5).
Negara telah dirampok trilyunan rupiah akibat hal ini. Dengan asumsi 1 orang ASN berpangkat III/A menerima gaji Rp.2 juta/bulan. Maka potensi kerugian negara setara hampir Rp.2.5 Trilyun pertahun. Jika ini telah berlangsung puluhan tahun, maka nilainya tentu sangat fantastis dan miris ditengah krisis APBN kita akibat pandemi Civid-19 ini, ungkap Anggota DPR RI Dapil Kalsel I ini.