Makassar, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kota Makassar A. Suhada Sappaile menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar No. 7 Tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Kota Makassar, Minggu (11/9), di Hotel Karebosi Primer Makassar.
BacaJokowi: RI Resmi Ambil Alih FIR Riau-Natuna dari Singapura
Hal itu, lanjutnya, guna mewujudkan Kota Makassar yang tentram, tertib dan disiplin, maka ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan hidup yang tentram, harmonis, tertib, teratur, nyaman, dan serasi.
A. Suhada yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Makassar lebih lanjut menjabarkan maksud, tujuan dan ruang lingkup Perda tersebut yaitu sebagai landasan hukum penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, efesien, kondusif, dan dinamis, serta partisipasi masyarakat.