Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri meminta Pemerintah untuk menetapkan cara bagi masyarakat miskin untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan yang merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN,yang iurannya dibayari Pemerintah. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Baca:Ansy: Sektor Pertanian Bisa Diandalkan Ditengah Pandemi
Abidin menegaskan, Pemerintah harus membuat ketentuan yang jelas bagi semua Kabupaten/Kota, terkait cara masyarakat miskin menjadi peserta PBI.