Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri menyoroti sistem pengupahan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Abidin menegaskan, cara pengupahan seperti ini tidak ada dasar hukumnya.
Baca:Gibran Pastikan Tak Ada Pihak Dirugikan Dalam Penentuan UMK
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, semua sistem pengupahan harus merujuk pada aturan upah minimum regional (UMR) di masing-masing daerah.