Abidin Soroti Sistem Pengupahan Berdasar Kesepakatan

Abidin menegaskan, cara pengupahan seperti ini tidak ada dasar hukumnya.
Kamis, 17 November 2022 18:48 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri menyoroti sistem pengupahan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Abidin menegaskan, cara pengupahan seperti ini tidak ada dasar hukumnya.

Baca:Gibran Pastikan Tak Ada Pihak Dirugikan Dalam Penentuan UMK

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, semua sistem pengupahan harus merujuk pada aturan upah minimum regional (UMR) di masing-masing daerah.

Baca juga :