Jakarta, Gesuri.id - Ketua Kelompok Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Abidin Fikri, menanggapi polemik pemberian sanksi administratif dalam Perpres No.14 Tanun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca:Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi? Rahmad Tekankan Persuasi
Abidin menyatakan, publik mesti mencermati isi Perpres itu secara utuh. Peraturan tersebut dibuat sebagai bentuk kehadiran Negara untuk menangani Pandemi Covid-19, jadi jangan terjebak hanya pada perspektifsanksi administratif.
Untuk Pemerintah, Abidin menegaskan dalam proses berlangsungnya vaksinasi, Pemerintah harus melakukan pendataan yang akurat mengenai sasaran penerima vaksin agar tepat sasaran dan kemudian menetapkan data sasaran penerima vaksin.
Dan Kementerian Kesehatan RI harus melakukan penetapan kriteria dan prioritas penerima vaksin; prioritas wilayah penerima vaksin; jadwal dan tahapan pemberian vaksin; serta standar pelayanan vaksinasi, ujar Abidin, baru-baru ini.