Ada Politisasi, Menkumham: Buruh Kurang Paham Perpres 20

Menkumham Yasonna Laoly menduga ada upaya politisasi dalam isu Perpres Nomo 20 Tahun 2008 yang sedianya belum dipahami utuh oleh buruh.
Rabu, 02 Mei 2018 21:06 WIB Jurnalis - Ranap Simanjuntak

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menduga ada upaya mempolitisasi isu penggunaan tenaga kerja asing seiring dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018. Baginya, para buruh kurang memahami isi dari beleid tersebut.

Dalam peringatan Hari Buruh, kemarin, Yasonna merasa seharusnya para buruh tidak perlu membawa isu penolakan Perepres Nomor 20 tersebut. Sebab, penerbitan peraturan itu justru memperketat pengawasan investasi asing.

Baca:Utut Anggap Pansus Tenaga Kerja Asing Belum Diperlukan

Ini seolah-olah investasi asing hanya untuk orang-orang asing. Itu hoax, itu artinya politisasi isu, kata Yasonna saat meluncurkan Alegtron dan pembayaran pendapatan negara bukan pajak secara autodebet untuk notaris di Hotel JW Marriott, Jakarta, Rabu (2/5).

Dia meyakini, kalau terbukanya keran buat investasi asing bisa menimbulkan penciptaan lapangan pekerjaan tenaga kerja lokal. Yasonna yakin, beleid tersebut bisa menciptakan investasi di Indonesia berjalan lebih baik tanpa mengurangi pengawasan terhadap tenaga asing.

Baca juga :