Manado, Gesuri.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 (AKB M2PA COVID-19) di Sulut.
Mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 di Provinsi Sulut perlu dilakukan upaya di berbagai aspek kehidupan, kata Gubernur Olly menjelaskan pertimbangan pertama diterbitkannya Pergub AKB M2PA COVID-19 di Manado, Rabu (24/6).
Menurut Olly, Pergub ini didasari juga pertimbangan lainnya yaitu Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyakatan yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.
Baca:Pilkada Serentak, PDI Perjuangan Sulut Perkuat Konsolidasi