Adeng Minta 7 Desa Nomenklaturnya Harus Kembali Diselaraskan 

Sangat penting nomenklatur penamaan desa yang benar sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri maupun sesuai dengan asal usul.
Selasa, 11 Maret 2025 09:48 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir (Adeng) berpandangan setidaknya ada 7 desa di Kabupaten Malang yang nomenklatur penamaannya harus kembali diselaraskan.

Ketujuh desa tersebut diantaranya, Desa Sumbermanjing Kulon Kecamatan Pagak, seharusnya Desa Sumbermanjingkulon; Desa Pringgondani Kecamatan Bantur, seharusnya Desa Pringgodani; Desa Gedog Kulon Kecamatan Turen, seharusnya Desa Gedogkulon; Desa Gedog Wetan Kecamatan Turen, seharusnya Desa Gedogwetan; Desa Ngebrug Kecamatan Sumberpucung, seharusnya Desa Ngebruk; Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis, seharusnya Desa Bunutwetan; dan Desa Lang-Lang Kecamatan Singosari, seharusnya Desa Langlang.

Baca:GanjarTegaskan Kepala Daerah Harus Mampu Gali Potensi

Adeng mengatakan, sangat penting nomenklatur penamaan desa yang benar sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri maupun sesuai dengan asal usul.

Baca juga :