Adi Minta Disdik Panggil Sekolah yang Lingkur ke Luar Kota Tangsel

Study tour tetapi dilaksanakan dengan memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik
Minggu, 08 Desember 2024 22:20 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan, Adi Surya mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/4208 tentang Larangan Kegiatan Study Tour/ Widya Wisata/Study Lintas Kurikulum pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan tertanggal 13 Mei 2024.

Menurut Adi Surya, Surat Edaran ini merupakan jalan tengah semua kepentingan. Study Tour atau kegiatan Lintas Kurikulum (Linkur) oleh sekolah tetap dapat terlaksana, namun kepentingan wali murid terkait aspek keselamatan dan biaya yang ringan juga dapat terakomodir.

Baca:Kemenangan Pram-Doel di Jakarta Berkat Soliditas Semua Pihak

Namun, saya mendapat informasi masih ada sekolah yang mengadakan kegiatan study tour ke luar Kota Tangsel. Hal ini jelas-jelas telah menyalahi surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3.5/4208 tersebut.

Baca juga :