Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitulu mengungkapkan aplikator transportasi online di Indonesia tak punya tanggung jawab apa-apa terhadap mitranya.
Oleh sebab itu,potongan jatah penyedia layanan atau aplikator ojek online (ojol) perlu diturunkan hingga hanya 10 persen.
BaCa:GanjarPranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas
Adian turut menanyakan pendapat kolega-koleganya di Komisi V DPR soal potongan jatah penyedia layanan atau aplikator ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 10 persen.