Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) penting untuk direvisi.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa UU yang telah berlaku sejak 2009 silam itu sarat dengan pelanggaran. Mulai dari negara, aplikator hingga supir dan penumpang ojek online telah melakukan pelanggaran karena UU LLAJ ini.
Baca:GanjarPranowo Dukung Efisiensi Anggaran
Jadi semua kita paksa untuk melanggar UU hanya karena ini, tegasnya dalam RDPU dengan PT. Goto Gojek Tokopedia, PT. Grab Teknologi Indonesia dan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).