Adian Sebut Jika Tak Setuju Tatib DPR Copot Pejabat: Gampang Saja, Gugat ke MK

Di Indonesia terdapat mekanisme judicial review atas sesuatu jika kita merasa hal itu bertentangan dengan konstitusi.
Senin, 17 Februari 2025 20:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menegaskan jika ada yang tak setuju dengan Tatib DPR yang sudah disahkan dalam rapat paripurna Selasa (4/2/2025) lalu, bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ya bisa dibawa ke MK kalau gak setuju. Gampang saja kok ada mekanismenya. Kalau tidak setuju, kan ada mekanisme tidak setuju, kata Adian, dikutipMinggu(16/2/2025).

Dia menjelaskan, di Indonesia terdapat mekanisme judicial review atas sesuatu jika kita merasa hal itu bertentangan dengan konstitusi.

Ketika bertentangan sama konstitusi ya bawa ke MK. Dan kita mau semua masyarakat bisa mengikuti mekanisme itu. Sehingga ketidaksetujuan itu disalurkan lewat mekanisme konstitusional, tuturnya.

Adian menambahkan, dalam mengambil keputusan DPR seharusnya juga bisa melakukan evalusi terhadap keputusannya itu. Hal ini ia sampaikan menangapi isu peluang intervensi terhadap pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna.

Baca juga :