Adian Serukan Hentikan Penindasan Terhadap Supir Taksi Online

Adian menegaskan besaran pemotongan tersebut sangat tidak adil.
Sabtu, 08 Maret 2025 07:11 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu lantang mengkritik soal tarif pemotongan biaya aplikasi yang memberatkan supir taksi online.

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022 regulasinya potongan biaya aplikasi maksimal 20 persen.

Dulu kalau kita tidak salah sempat 10 persen ya jatah aplikator. Dan dia naik terus 10, 15, hingga 20. Dalam praktiknya (bahkan) di atas 20 persen, kata Adian saat Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan PT. Goto Gojek Tokopedia, PT. Grab Teknologi Indonesia dan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).

Baca:GanjarTegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan

Baca juga :