Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.
Adi menilai kasus ini harus mendapat perhatian mengingat merugikan negara dengan nominal yang sangat besar.
Baca:Megawati Berpesan ke Gibran, Diam ItuEmas
Saya mendorong Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini untuk membersihkan PT Antam dari korupsi, apalagi nilai kerugian negaranya sangat besar yang diperkirakan mencapai Rp 47,1 triliun dan periode waktu terjadinya korupsi juga sudah berlangsung cukup lama sejak 2015, ujar Adi