Jakarta, Gesuri.id - Komisi VI DPR RI menggelar audiensi dengan jajaran pengurus Federasi Serikat Pekerja Aspek Indonesia (FSPAI) guna membahas permasalahan status kerja kemitraan yang diterapkan oleh PT Pos Indonesia.
Pertemuan ini menindaklanjuti surat permohonan audiensi dari FSPAI tertanggal 27 Desember 2024, yang mengungkap adanya sejumlah kebijakan kemitraan yang dinilai merugikan pekerja mitra perusahaan tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima Komisi VI DPR RI, pekerja mitra PT Pos Indonesia menghadapi beberapa masalah serius, seperti perjanjian kerja yang tidak jelas, upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), serta tidak terdaftarnya mereka dalam program jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Baca:GanjarPranowo Pertanyakan Hasil Penghitungan Cepat Sementara