Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Barang Kebutuhan Pokok Hasil Pertanian kepada warga masyarakat Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas di Rumah Makan Kampoeng Pule, Sabtu (27/5).
Adisatrya mengatakan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan wajib menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
Baca:Jumat Berkah, Vita Ervina Berikan Bantuan Paket Sembako
Perkembangan harga Bapok ini cukup fluktuatif, pergerakannya sangat dipengaruhi oleh berbagai hal termasuk pengaruh ketersediaan pasokan. Untuk itu, bagaimana menjaga pasokan dan stabilisasi harga Bapok, khususnya hasil pertanian seperti beras, cabai, dan bawang merah, sangat penting dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan melindungi pendapatan petani. kata Adisatrya.