Adrimin Kritisi Permen Pelarangan Penangkapan Udang Lobster

Permen tentang larangan penangkapan udang lobster dengan berat di bawah dua ons, itu diakui menyulitkan nelayan.
Minggu, 30 September 2018 19:05 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jembrana, Gesuri.id Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jembrana, H Adrimin mengkritisi terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1 Tahun 2017.

Permen tentang larangan penangkapan udang lobster dengan berat di bawah dua ons, itu diakui menyulitkan nelayan.

Baca:Angkat Perikanan, Banyuwangi Gelar Fish Market Festival

Menurutnya, dengan adanya larangan itu, selain harga jual yang tidak sesuai dengan modal, para pembeli udang lobster di Denpasar sering menolak hasil budidaya.

Apalagi jika bertujuan untuk diekspor. Mereka lebih memilih udang lobster yang berkembang alami di laut. Kalau tangkapan lobster sedang langka, baru mereka mau membeli hasil budidaya. Kondisi ini menyulitkan nelayan, karena di beberapa wilayah Jembrana lobster menjadi sumber pendapatan lumayan besar, jelasnya.

Baca juga :