Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memberi penjelasan yang mendetail terkait program asimilasi dan integrasi, dengan pengeluaran dan pembebasan sekitar 30.000 warga Binaan Pemasyarakatan (WBP/narapidana) dan Anak.
Asimilasi menurut Arteria, bukan berarti pembebasan dari sanksi hukum pidana penjara bagi para WBP/Narapidana. Karena ini diatur secara limitative dan selektif terhadap beberapa hal. Pertama kelompok rentan (anak-anak, usia tua diatas 60 tahun, mengidap sakit kronis).
Kedua, Tindak pidana ringan dengan hukuman dibawah lima tahun penjara, dan ketiga sudah menjalani 2/3 sanksi pidana penjara.
Baca:Tahanan Korupsi Bisa Bebas? Asalkan Ini ... Kata Herman