AGPH Kembali Datangi Kantor DEWAS KPK Tambah Bukti Baru 

Kami meminta agar DEWAS KPK segera memeriksa dan menindaklanjuti laporan kami
Selasa, 25 Juni 2024 19:18 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik, Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) kembali mendatangi Kantor Dewan Pengawas (DEWAS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) Selasa (25/06).

Kedatangan kami untuk menanyakan bagaimana kelanjutan laporan yang kami ajukan dan diterima oleh Dewas KPK pada tanggal 19 Juni 2024, sekaligus pada kesempatan ini Kami membawa alat bukti baru guna untuk memperkuat laporan kami, Ujar Ketua AGPH Prabu Sutisna.

Dalam laporan kami pada tanggal 19 Juni 2024, Komisioner DEWAS tidak ada di kantor, dikarenakan ada Rapat Kerja di luar kota, dan disuruh untuk datang kembali hari ini, ungkapnya.

Terkait hal itu, Prabu menduga kuat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Terlapor melanggar Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KHUAP), sehingga Terlapor diduga kuat terjaring pelanggaran kode etik berdasarkan PERDEWAS No. 2 Tahun 2021, dan Perdewas No. 3 Tahun 2021. Ia pun berharap DEWAS KPK untuk segera menindaklanjuti laporan dari AGPH. Ungkap Ketua AGPH

Poin penting dari laporan kami kata Syukur Destieli Gulo yaitu adanya dugaan kuat pada Terlapor melakukan pelanggaran kode etik tentang nilai profesionalisme dan integritas yang diatur dalam PERDEWAS No. 2 Tahun 2021, dan Perdewas No. 3 Tahun 2021. Pelanggaran terhadap nilai profesionalisme berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap hukum acara pidana, ucap Sekretaris AGPH.

Baca juga :