Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus anggota MPR RI, Agus Ambo Djiwa, menggelar kegiatan Sosialisasi 4 pilar Kebangsaan MPR RI di Kantor Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Jumat (25/4/2025).
Agus Ambo Djiwa menjelaskania melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar ini dalam kapasitasnya sebagai anggota MPR RI. Dan, Sosialisasi 4 Pilar ini merupakan kewajiban sebagai anggota MPR.
Landasan hukumnya adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2014, Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 huruf c yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 sebagai perubahan ketiga.
Menurut Legislator PDI Perjuangan itu, Sosialisasi 4 Pilar MPR RI merupakan program penting yang dijalankan oleh MPR RI untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI merupakan program penting yang dijalankan oleh MPR RI untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Program ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran kebangsaan dan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa, kata mantan Bupati Pasangkayu dua periode itu.