Jakarta, Gesuri.id - Komisi IV DPRD Pringsewu meminta kepada SMAN dan SMKN di Kabupaten Pringsewu untuk menjalankan apa yang jadi arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, terkait dengan masalah pemberian ijazah yang di tahan.
Sebab, ijazah merupakan hak dari setiap siswa setelah mereka menyelesaikan pendidikannya di bangku sekolah, tempatnya menimba ilmu pengetahuan.
Baca:GanjarPranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas
Untuk sekolah negeri, berikan ijazah itu tanpa ada pungutan biaya. Sementara, untuk masalah ijazah di sekolah swasta yang masih tertahan, saya menghimbau bangun komunikasi yang baik antara keluarga peserta didik dengan pihak sekolah guna menemukan win win solution, ucapKetua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto, Jumat (21/2).