Agus Setiawan Minta Wali Kota Turunkan Tarif Parkir Tepi Jalan

Berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan.
Minggu, 27 April 2025 14:41 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Agus Setiawan meminta agar Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk menurunkan tarif parkir tepi jalan yang dinilainya sangat memberatkan di tengah ekonomi yang saat ini begitu sulit.

Sebab, politisi muda PDI Perjuangan itu menyebutkan, tarif parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang diberlakukan Wali Kota sebelumnya Bobby Afif Nasution dinilai sangat membebankan.

Diketahui, berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan tarif baru.

Adapun tarif parkir kendaraan yang baru, Rp 3 ribu untuk sepeda motor, dari awalnya Rp 2 ribu. Sedangkan mobil atau roda empat menjadi Rp 5 ribu dari semula Rp 3 ribu.

Tarif parkir yang diterapkan Dishub Medan saya pikir harus dievaluasi ulang oleh Wali Kota Medan, Rico Waas. Karena kondisi ekonomi saat ini sangat sulit dan jangan makin kita tambah beban masyarakat, kata Agus Setiawan, Jumat (25/4/2025).

Baca juga :