Jakarta, Gesuri.id - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan selain mempertahankan tarif PBB, pihaknya juga memberikan sejumlah insentif bagi wajib pajak.
Salah satu program utama kami adalah memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajak. Oleh karena itu, tidak ada kenaikan tarif PBB tahun ini, ujar Agustina di Semarang, Rabu (19/3).
BaCa:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Selain itu, Pemkot Semarang juga membebaskan PBB bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 250 juta. Sementara bagi warga yang membayar PBB lebih awal, yaitu pada Maret hingga Mei 2025, diberikan diskon sebesar 10 persen sebagai bentuk apresiasi.