Jakarta, Gesuri.id - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok batalmelaporkan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara pihak keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke polisi.
Baca:Audit Formula E Kacau! Pemprov DKI Tak Transparan Sejak Awal
Pasalnya, Ahok menilai menanggapi ocehan Kamaruddin, bahkan hingga melaporkannya ke polisi hanya membuang-buang waktu saja.
Bahwa pak BTP tidak jadi membuat laporan polisi, karena pak BTP menganggap buang waktu saja, kata Ahok disampaikan Ahmad Ramzy, pengacara Ahok kepada wartawan, Selasa (2/8).
Diketahui, melalui media sosial TikTok, Kamaruddin menyinggung soal Ahok yang menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi.