Jakarta, Gesuri.id Sekjen PDI PerjuanganHasto Kristiyanto, resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam eksepsi tersebut, Hasto menegaskan bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kembali kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tanpa adanya fakta atau bukti baru.
Proses daur ulang kasus yang sudah inkracht ini jelas melanggar asas kepastian hukum. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk membuka kembali kasus yang telah selesai tanpa adanya bukti baru, tegas Hasto dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Baca:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029