Kulon Progo, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Akhid Nuryati mendesak pemerintah daerah setempat merevisi Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2016, sehingga sisa kuota kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran segera dapat terisi oleh masyarakat yang membutuhkan jaminan kesehatan.
Anggaran yang kami pagu untuk BPJS PBI itu sisa. Untuk mencapai 98 persen warga masuk kesepesertaan JKN sangat bisa. Kami memohon pemkab membenahi untuk Peraturan Bupati tentang aturan BPJS PBI yang dari dana APBD, kata Akhid Nuryati di Kulon Progo, Kamis (23/6).
Seperti diketahui Pemkab Kulon Progo tahun 2022 menganggarkan Rp23 miliar untuk BPJS PBI dan saat ini masih tersisa kuota sebanyak 18 ribu jiwa yang belum terisi.
Baca:Sinergi antara Pemkab dan BPR BankKulon ProgoDiapresiasi