Medan, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara Pantur Banjarnahor mengatakan penggebrekan Polisi pada layanan rapid test antigen Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (27/4), adalah kejahatan kemanusiaan dan harus diusut tuntas!
Penggrebekan tersebut diduga karena adaya praktek pemalsuan proses rapid test antigen.
Baca:Mobil Damkar Rp6,52 Miliar, WTP 2019 Pemprov DKI Bodong!
Ini bukan kejahatan biasa melainkan kejaharan luar biasa dan menyangkut dengan tindakan diluar rasa kemanusiaan, ujar Pantur Banjarnahor, Rabu (28/4).
Untuk itu, Pantur meminta Polisi harus mengungkapn tuntas adanya penggunaan daur ulang Alat Rapit Antigen di bandara Kualanamu.