Albert Indra Lukman Sosialisasikan Perda No. 16 Tahun 2019 ke Masyarakat Kota Padang

Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 300 peserta dari Wanita Khatolik Republik Indonesia (WKRI) wilayah Sumatera Barat.
Selasa, 03 Desember 2024 17:49 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Albert Hendra Lukman, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 16 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Kecil. Acara ini dilaksanakan di Jalan AR Hakim, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 300 peserta dari Wanita Khatolik Republik Indonesia (WKRI) wilayah Sumatera Barat. Albert, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Padang, berharap kegiatan ini dapat memberi pemahaman yang mendalam tentang Perda No. 16 Tahun 2019 kepada seluruh peserta.

Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, para peserta dapat lebih semangat dan giat dalam berusaha, serta memahami pentingnya pemberdayaan koperasi dan usaha kecil yang termaktub dalam Perda ini, ujarnya, pada Minggu (1/12/2024).

Albert juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan digitalisasi dalam dunia usaha.

Menurutnya, pasca-pandemi COVID-19, sektor usaha kecil harus bangkit dan berinovasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi agar dapat berkembang lebih pesat.

Baca juga :