Tanjung Selor, Gesuri.id - Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus mengatakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022 sebesar Rp 2,78 triliun, sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena ada beberapa persyaratan untuk dapat dilakukannya perubahan APBD tersebut.
BacaPuji Mahasiswa yang Kritis, Hasto Ingatkan Pahami Masalah
Adapun dasar perubahan APBD itu salah satunya sudah ada laporan realisasi semester pertama APBD tahun 2022, ujar Albertus pada rapat paripurna ke-21 masa persidangan III tahun 2022 di Tanjung Selor, Rabu (6/9).
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, berdasarkan catatan DPRD Kaltara, Pemprov Kaltara telah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).