Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyampaikan kritik tajam terhadap penggunaan dalil tanah musnah sebagai dasar hukum pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Menurut Alex, dalil tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
Baca:GanjarPranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tetap
Kita jadi bertanya-tanya, dokumen apa saja yang dipakai untuk pembuatan sertifikat saat lokasi tersebut belum berstatus tanah musnah? ungkap Alex saat berada di Padang, Selasa (28/1).