Alex Indra Lukman Sosialisasi UU Terkait Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan

Narasumber menyampaikan hutan perlu diselamatkan dan dijaga yang mana hutan di Indonesia itu sendiri adalah paru paru dunia.
Kamis, 24 April 2025 08:35 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menggelar sosialisasi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappeda Km Tuapeijat, dengan Narasumber langsung oleh anggota DPRD Mentawai dari Partai PDI Perjuangan Hendrikus Erick dan Staf Ahli DPR RI Alex Indra Lukman yakni Jonatan Sirait.

Dalam sosialisasi, narasumber menyampaikan hutan perlu diselamatkan dan dijaga yang mana hutan di Indonesia itu sendiri adalah paru paru dunia.

Sosialisasi ini terkait memberikan pemahaman Kepada masyarakat dengan maraknya pembalakan hutan lewat beberapa izin perusahaan yang secara kasat mata melanggar aturan di lapangan.

Hutan sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara dan memberikan manfaat bagi umat manusia yang diwajibkan disyukuri, dikelola dan dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya, ujar Anggota DPRD Mentawai Hendrikus Erick dalam penyampaian sosialisasi kepada peserta. Selasa (22/04)

Baca juga :