Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI I Gusti Ngurah Alit Kesuma Kelakan mengatakan sampai saat ini pemenuhan hak sipil anak belum terpenuhi, lantaran masih ada anak kesulitan memperoleh akta kelahiran.
Baca:Rizal Ramli Ingin Batalkan UU IKN? Stop Berhalusinasi
Sampai sekarang masih ada kejadian terkait administrasi kependudukan. Padahal, ada batasan 60 hari untuk mendaftarkan kelahiran dan membuat akta kelahiran. Namun, sulit membuatnya. Ini tolong diadvokasi, kata Alit Kelakan saat menyampaikan sejumlah permasalahan terkait anak dan perempuan saat Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawati, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Kamis (20/1).
Anak yang sulit membuat akta tersebut memiliki orangtua lengkap. Bagi Alit Kelakan, jika anak yang memiliki orangtua lengkap kesulitan membuat akta kelahiran, apalagi anak yang memiliki orangtua berbeda seperti di Bali. Ayahnya dari Bali, ibunya dari luar negeri.