Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom menyorot beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung yang sudah lama dibuat belum diikuti dengan peraturan bupati (Perbup).
Ia pun minta pihak eksekutif segera menyiapkan Perbup sebagai tindak lanjut dari Perda yang sudah ditetapkan antara eksekutif dengan lembaga Dewan. Eksekutif diminta menginventarisasi sejumlah Perda yang belum dijabarkan ke dalam Perbup.
Menurut Gung Anom, sapaan akrab politisi PDI Perjuangan ini, Perda penting ditindaklanjuti dengan Perbup karena berkaitan dengan implementasi dan efektivitas hukum di daerah. Ia menyampaikan,Perda pada umumnya berisi norma atau kebijakan yang lebih umum dan luas.
Agar kebijakan tersebut bisa diterapkan secara lebih efektif di daerah, maka kata Gung Anom, peraturan bupati diperlukan untuk memberikan rincian teknis, petunjuk pelaksanaan serta aturan-aturan yang lebih operasional.
Peraturan bupati dapat mengatur lebih lanjut tentang tata cara,prosedur dan mekanisme yang diperlukan untuk menjalankan kebijakan yang tercantum dalam Perda.